Makalah Landasan Hukum Pendidikan

MAKALAH
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
( Dosen Pengampu Dr. Tri Suminar, M.Pd. )
Oleh
KELOMPOK 5
AJENG SOFTI
KARINA ( 0701515007 )
SRI
PUJIASTUTI ( 0701515023 )
RETNO
INDRIYASTUTI ( 0701515029 )
PEND EKONOMI, S2
JURUSAN PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah negara hukum, yang
berarti bahwa segala tatanan kebudayaan berbangsa dan bernegara harus selalu
berdasarkan hukum. Sebagaimana dalam
pembukaan UUD ’45 pada alinea keempat, bahwa tugas dan kewajiban negara kepada
rakyat salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” . Dan dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa
“setiap negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Tiap-tiap negara memiliki peraturan
perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di negara itu
didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Bila ada suatu tindakan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, maka dikatakan tindakan
itu melanggar hukum, dan orang bersangkutan patut diadili. Oleh sebab itu
sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan
perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari Undang-undang Dasar 1945,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan, sampai dengan Surat Keputusan.
Semuanya mengandung hukum yang patut ditaati, dimana Undang-Undang Dasar 1945
merupakan hukum yang tertinggi. Sementara itu peraturan perundang-undangan yang
lain harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu
memahami berbagai landasan yuridis (hukum) sistem pendidikan yang ada di
Indonesia tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak atau barometer dalam
melaksanakan peranannya sebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
maka dapat dirumuskan:
1. Bagaimana pengertian landasan hukum
pendidikan ?
2. Apa saja landasan hukum pendidikan di
Indonesia?
3. Bagaimana implikasi konsep pendidikan
di Indonesia?
C.
Tujuan
Dari uraian permasalahan di atas maka tujuan dari makalah ini
adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian landasan
hukum pendidikan.
2. Untuk mengetahui landasan hukum
pendidikan di Indonesia.
3. Untuk mengetahui implikasi konsep
pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Landasan Hukum Pendidikan
Kata landasan dalam hukum berarti
melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan seorang guru boleh mengajar
misalnya adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru, yang
melandasi atau mendasari ia menjadi guru adalah surat keputusan beserta
hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bisa
melaksanakan pekerjaan guru. Pengertian hukum dapat dipandang sebagai aturan baku
yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini bila
dilanggar akan mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hukum atau
aturan baku, tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan ini dalam
bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat misalnya,
banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun temurun di
masyarakat. Hukum seperti ini juga dapat menjadi landasan pendidikan.
Menurut Made Pidarta (2013:43) bahwa
landasan hukum pendidikan dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat
berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam
hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi
oleh aturan-aturan baku. Cukup banyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh
aturan lain, seperti aturan cara mengajar, cara membuat persiapan.
B.
Landasan Hukum Pendidikan Di
Indonesia
Landasan hukum pendidikan yang
berlaku di Indonesia dengan berbagai peraturan perundang undangan yang
bertingkat antara lain:
1.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di
Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk dan tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang dasar ini. Pasal-pasal yang bertalian
dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya dua pasal yaitu pasal 31
dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan
wajib belajar sembilan tahun di SD dan SMP yang sedang dilaksanakan. Agar wajib
belajar ini berjalan lancar maka biayanya harus ditanggung oleh negara.
Kewajiban negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang
mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20
% dari APBN dan APBD. Ayat 3 pasal ini
berbunyi pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan
nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan
pendidikan. Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 pada ayat 1 bermaksud memajukan
budaya nasioinal serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk
mengembangkannya dan ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pasal ini juga berhubungan dengan
pendidikan sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan.
2.
Undang- Undang RI No 20 Tahun 2003
Tentang sistem pendidikan nasional.
Diantara Peraturan
Perundang-Undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah
Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003. Sebab Undang-Undang ini bisa disebut sebagai
induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-Undang ini mengatur
pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang bertalian dengan
pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan
dalam undang-undang ini. Pasal 1ayat 2 dalam sistem pendidikan nasional
berbunyi sebagai berikut: pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Ini berarti teori-teori pendidikan dan praktik-praktik
pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan
Indonesia dan agama yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Selanjutnya pasal 1 ayat 5 berbunyi tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat
ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat
yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan yang
dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam pasal 39 ayat 1, yang
mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola/ kepala
lembaga pendidikan, penilik/ pengawas, peneliti, dan pengembangan pendidikan,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Dari ketujuh macanm tenaga
kependidikan tersebut di atas ditammbah Ayat 2 tentang pendidikan, yang sudah
jelas kedudukan dan wewenangnya, baik karena keahlian maupun karena surat
keputusan yang diterimanya adalah penilik/pengawas, peneliti dan pengembang
pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Tentang tenaga
pendidik dan tenaga pengelola sebagian lagi belum jelas. Mereka itu sebagian
besar pendidik dan pengelola pada jalur non formal dan informal, baik
pendidikan keluarga maupun pendidikan di masyarakat. Tetapi secara hukum
keduddukan mereka tetap sah karena mereka telah mengabdikan diri dalam
penyelenggaraan pendidikan. Bukan hanya warga masyarakat yang mengabikan diri
pada jalur informal dan nonformal saja peranannya sah sebagai pendidik, tetapi
juga bagi mereka yang mengabdikan diri pada pendidikan jalur formal. Di negara
maju warga negara seperti ini cukup banyak jumlahnya. Dalam batas-batas
tertentu mereka membantu dan bekerja sama dengan personalia sekolah memajukan
pendidikan. Kerja sama ini sangat bagus dan perlu dikembangkan. Kerja sam
seperti ini pulalah yang didambakan oleh undang-undang pendidikan kita, seperti
tertulis dalam penjelasan pasal 6 sebagai berikut: Memberdayakan semua komponen
masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat
dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat.
Jadi disamping masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, mereka juga
mempunyai kewajiban memikirkan, memberi masukan, dan membantu menyelenggarakan
pendidikan jalur sekolah. Kewajiban ini perlu diinformasikan kepada masyarakat
luas, agar mereka menjadi lebih paham. Dengan demikian partisipasi warga
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan semakin besar.
Partisipasi ini bisa saja ditampung oleh komite sekolah atau badan-badan lain
yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan seperti itu tidak hanya terfokus
kepada upaya mencari dana tambahan, melainkan juga kepada masalah-masalah lain
seperti, pengembangan kurikulum lokal, disiplin proses belajar mengajar,
kesediaan menjadi nara sumber, penanganan kenakalan siswa, peningkatan respek
terhadap guru dan sebagainya. Pasal 5 Undang-Undang sisdiknas bermakna
setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah
terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung
sepanjang hayat. Sementara itu pasal 6 mewajibkan warga negara berusia 7 sampai
dengan 15 tahun mengikuti pendidikan dasar. Semua pihak seharusnya berusaha
menyukseskan program wajib belajar ini. Pihak pemerintah berusaha dengan
berbagai cara agar program ini berjalan lancar, begitu pula pihak masyarakat
yang putra-putranya dikenai oleh pendidikan harus juga berusaha membantu pemerintah.
Sebab kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang program wajib belajar ini, berarti menelantarkan atau
meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan belajar tersebut. Dapat saja
sikap dan tindakan itu dikatakan melalaikan hukum atau menentang hukum. Kalau hal ini terjadi jelas akan merugikan
masyarakat itu sendiri, baik sebagai konsekuensi dan melalaikan atau menentang
hukum maupun dan kerugian yang akan diterima
oleh putra-putra mereka akibat tidak dapat kesempatan mengikuti pelajarn
sebagaimana mestinya. Dari pasal di atas
dapat disimpulkan bahwa pendidikan anak tidak membedakan suku, agama, ras,
tingkat ekonomi. Jadi penyediaan tempat belajar, penerimaan siswa, serta proses
belajar haruslah diperlakukan secara adil. Pada pasal 15 menyebutkan bahwa
jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan
profesional.
3.
Undang-Undang RI NO 14 tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen
a.
Pengertian Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik
yang profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah (pasal 1 ayat 1). Adapun dosen adalah pendidik yang profesional dan
ilmuwan dengan tugas utamanya adalah mentransformasikan, mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1 ayat 2).
b.
Pengakuan Guru dan Dosen
Pengakuan kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik
(pasal 2 ayat 1-2 dan pasal 3 ayat 1-2).
c. Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru dan Dosen
Pasal 8 berbunya guru
wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik bagi seorang guru dapat diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana (S.1) atau program diplomat empat (pasal 9). Adapun
kompetensi seorang guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10 ayat 1). Yang menarik disini adalah pernyataan yang
menekankan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru
diminta tidak hanya sekedar mengajar agar peserta didik paham dan terampil
tentang materi pelajaran yang diajarkan, melainkan materi-materi pelajaran itu
hanya sebagai alat untuk mencapai tujusn pendidikan nasional. Itulah sebabnya
setiap guru harus mengembangkan afeksi, kognisi, dan keterampilan peserta didik
secara seimbang dan menilainya yang ketiganya dimasukkan ke dalam rapor. Pasal
11 berbunyi sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah. Ini berarti sertifikasi tidak boleh dikeluarkan oleh badan-badan
atau lembaga-lembaga lain selain seperti tersebut di atas. Ketentuan ini
bermaksud menjaga mutu kualitas guru. Bagi guru yang berkualitas memenuhi
persyaratan tersebut di atas diberi imbalan seperti tertuang dalam pasal 15,
yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan
maslahat tambahannya. Pada pasal 42
menguraikan tentang organisasi profesi guru, yang memiliki wewenang sebagai
berikut:
a.
Menetapkan dan
menegakkan kode etik guru.
b.
Memberikan bantuan
hukum kepada guru.
c.
Memberikan perlindungan
profesi guru.
d.
Melakukan pembinaan dan
pengembangan profesi guru.
e.
Memajukan pendidikan
nasional.
Dalam organisasi ini
ada juga Dewan Kehormatan Guru yang dibentuk oleh organisasi itu diambil dari
kalangan guru-guru. Tugas dewan ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan kode
etik guru dan merekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik itu. Sedangkan
bagi dosen kualifikasi akademiknya bisa diperoleh melalui pendidikan tinggi
program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian (pasal 46
ayat 1). Dan pada pasal 46 ayat 2 dinyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi
akademik minimum.
1. Lulus
program magister (S.2) untuk program diploma atau program sarjana dan
2. Lulusan
program doktor (S.3) untuk program pascasarjana.
4. Pendidikan Menurut Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015
Implementasi UU No. 20
Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 Tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan sembilan standar nasional pendidikan yaitu: standar isi, standar
proses, standar kompetensi
kelulusan, standar pendidik dan tenaga
pendidik, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, sandar pembiayaan, standar penilaian pendidikan dan
standar pendidikan anak usia dini. Dari ke sembilan Standar dimaksud baru dua
standar yang dijabarkan dalam bentuk keputusan / Peraturan Menteri yaitu
Permendikbud No. 64 tahun 2013 tentang Standar isi dan Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud No. 64 Tahun 2013 tentang Standar isi secara
keseluruhan mencakup: (1) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang merupakan
pedoman dalam penyusunan Kurikulum pada Tingkat Satuan Pendidikan. (2) Beban
belajar bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan dasar dan Menengah. (3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
akan dikembangkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Panduan Penyusunan
Kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi. (4) Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan, jenjang
pendidikan dasar dan menengah. PP No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan
I. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan meliputi:
(1).
Pendidikan Dasar meliputi SD / MI / SLB / Paket dan SMP / MTs / SMPLB / Paket bertujuan meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2).
Pendidikan Menengah yang terdiri dari SMA / MA / SMALB / Paket C bertujuan
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3).
Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK / MAK bertujuan meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
II. Standar Kompetensi Kelompok Mata
Pelajaran terdiri dari kelompok-kelompok mata pelajaran:
(1).
Agama dan Akhlak Mulia
(2).
Kewarganegaraan dan Kepribadian
(3).
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(4).
Estetika
(5).
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan.
C. Implikasi Konsep Pendidikan Di Indonesia
Sesudah
membahas landasan hukum dalam pendidikan yang dijabarkan dari pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang Pendidikan Nasional, dan beberapa Peraturan
Pemerintah tentang pendidikan, maka sebagai implementasi dalam pengembangan
konsep pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Ada perbedaan yang jelas antara
pendidikan akademik dengan pendidikan profesional. Pendidikan akademik
menyiapkan para ahli agar mampu mengembangkan ilmu, teknik atau seni
dibidangnya masing-masing. Sementara itu pendidikan profesi bertujuan
menyiapkan peserta didik agar ahli dalam menerapkan teori tertentu.
2. Pendidikan profesional tidak cukup
hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori, tetapi juga mempelajari
cara membina para tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja, menciptakan
lingkungan dan iklim kerja yang kondusif, sistem penilaian, dan membiasakan
diri agar memiliki komitmen untuk berupaya selalu memuaskan orang-orang yang
berkepentingan.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya
bakat dan kemampuan para siswa serta dibutuhkannya tenaga menengah yang banyak,
maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya
pengembangan manusia Indonesia seutuhnya seperti yang dikemukakan sebagai
tujuan pendidikan nasional diperlukan perhatian yang sama terhadap pengembangan
afeksi, kognisi dan sikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora termasuk
pendidikan moral pancasila perlu lebih menekankan pelaksanaan dalam kehidupan
sehari-hari dari pada pemahaman dan hafalan materi bidang studi.
6. Isi kurikulum muatan lokal dapat
dipilih satu atau beberapa dari hal-hal berikut:
a. Memperkenalkan dan membiasakan
norma-norma daerah setempat.
b. Memakai alat-alat peraga, alat-alat
belajar, atau media pendidikan yang ada di daerah tersebut.
c. Mengambil contoh-contoh pelajaran
yang ada atau sesuai dengan keadaan dan kegiatan di wilayah itu.
d. Keterampilan anak-anak yang
dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di daerah itu.
7. dalam kaitannya dengan memajukan
kerja sama antara sekolah, masyarakat,dan orang tua dalam penyelenggaraan
pendidikan, perlu digalakkan kegiatan badan kerja sama itu ke dalam bentuk
antara lain: menampung aspirasi masyarakat, mengikutsertakan dalam mengawasi
pelaksanaan pendidikan, menyediakan nara sumber, dan media pendidikan yang ada
di masyarakat dan bekerja sama untuk kemajuan pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Landasan hukum pendidikan adalah
peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini kegiatan pendidikan. Undang-Undang
pendidkan yang berlaku di Indonesia antara lain Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan yang lain
yang berlaku di Indonesia. Implikasi dari peraturan perundangan dalam
pelaksanaan pendidikan anntara lain:
1. Ada perbedaan yang jelas antara
pendidikan akademik dengan pendidikan profesional.
2. Pendidikan profesional tidak cukup
hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori, tetapi juga mempelajari
cara membina para tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja, menciptakan
lingkungan dan iklim kerja yang kondusif, sistem penilaian, dan membiasakan
diri agar memiliki komitmen untuk berupaya selalu memuaskan orang-orang yang
berkepentingan.
3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya
bakat dan kemampuan para siswa serta dibutuhkannya tenaga menengah yang banyak,
maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4. Untuk merealisasikan terwujudnya
pengembangan manusia Indonesia seutuhnya seperti yang dikemukakan sebagai
tujuan pendidikan nasional diperlukan perhatian yang sama terhadap pengembangan
afeksi, kognisi dan sikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5. Pendidikan humaniora termasuk
pendidikan moral pancasila perlu lebih menekankan pelaksanaan dalam kehidupan
sehari-hari dari pada pemahaman dan hafalan materi bidang studi.
6. Terdapat isi muatan lokal.
7. Digalakkan kegiatan kerja sama antara
masyarakat,dan orang tua dalam
penyelenggaraan pendidikan.
B.
Saran
Pendidik dan tenaga kependidikan
perlu mengetahui Undang-Undang kependidikan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah harus melaksanakan peraturan tersebut secara konsekuen untuk
kemajuan pendidikan dan juga adanya dukungan dari masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Made. 2013. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu
Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
http://emilsmam.blogspot.co.id/2013/05/landasan-hukum-pendidikan-di-indonesia_15.html
http://sumut.kemenag.go.id/
Komentar
Posting Komentar