Makalah Landasan Hukum Pendidikan


MAKALAH
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
( Dosen Pengampu Dr. Tri Suminar, M.Pd. )

Oleh
KELOMPOK 5
AJENG SOFTI KARINA ( 0701515007 )
SRI PUJIASTUTI ( 0701515023 )
RETNO INDRIYASTUTI ( 0701515029 )



PEND EKONOMI, S2
JURUSAN PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Negara Indonesia  adalah negara hukum, yang berarti bahwa segala tatanan kebudayaan berbangsa dan bernegara harus selalu berdasarkan hukum. Sebagaimana dalam pembukaan UUD ’45 pada alinea keempat, bahwa tugas dan kewajiban negara kepada rakyat salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” . Dan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, maka dikatakan tindakan itu melanggar hukum, dan orang bersangkutan patut diadili. Oleh sebab itu sejalan atau sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Ketetapan, sampai dengan Surat Keputusan. Semuanya mengandung hukum yang patut ditaati, dimana Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Sementara itu peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami berbagai landasan yuridis (hukum) sistem pendidikan yang ada di Indonesia tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak atau barometer dalam melaksanakan peranannya sebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan.




B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan:
1.      Bagaimana pengertian landasan hukum pendidikan ?
2.      Apa saja landasan hukum pendidikan di Indonesia?
3.      Bagaimana implikasi konsep pendidikan di Indonesia?

C.      Tujuan
Dari uraian permasalahan di atas maka tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian landasan hukum pendidikan.
2.      Untuk mengetahui landasan hukum pendidikan di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui implikasi konsep pendidikan di Indonesia.















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Landasan Hukum Pendidikan
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan seorang guru boleh mengajar misalnya adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru, yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru adalah surat keputusan beserta hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Pengertian hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini bila dilanggar akan mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hukum atau aturan baku, tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan ini dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat misalnya, banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun temurun di masyarakat. Hukum seperti ini juga dapat menjadi landasan pendidikan.
Menurut Made Pidarta (2013:43) bahwa landasan hukum pendidikan dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku. Cukup banyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan lain, seperti aturan cara mengajar, cara membuat persiapan.

B.      Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia
Landasan hukum pendidikan yang berlaku di Indonesia dengan berbagai peraturan perundang undangan yang bertingkat antara lain:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar ini. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya dua pasal yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar sembilan tahun di SD dan SMP yang sedang dilaksanakan. Agar wajib belajar ini berjalan lancar maka biayanya harus ditanggung oleh negara. Kewajiban negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 %  dari APBN dan APBD. Ayat 3 pasal ini berbunyi pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 pada ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasioinal serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan ayat 2 menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan sebab pendidikan adalah bagian dari kebudayaan.

2.      Undang- Undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan nasional.
 Diantara Peraturan Perundang-Undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003. Sebab Undang-Undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undang-Undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 1ayat 2 dalam sistem pendidikan nasional berbunyi sebagai berikut: pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Ini berarti teori-teori pendidikan dan praktik-praktik pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya pasal 1 ayat 5 berbunyi tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam pasal 39 ayat 1, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola/ kepala lembaga pendidikan, penilik/ pengawas, peneliti, dan pengembangan pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Dari ketujuh macanm tenaga kependidikan tersebut di atas ditammbah Ayat 2 tentang pendidikan, yang sudah jelas kedudukan dan wewenangnya, baik karena keahlian maupun karena surat keputusan yang diterimanya adalah penilik/pengawas, peneliti dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Tentang tenaga pendidik dan tenaga pengelola sebagian lagi belum jelas. Mereka itu sebagian besar pendidik dan pengelola pada jalur non formal dan informal, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan di masyarakat. Tetapi secara hukum keduddukan mereka tetap sah karena mereka telah mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Bukan hanya warga masyarakat yang mengabikan diri pada jalur informal dan nonformal saja peranannya sah sebagai pendidik, tetapi juga bagi mereka yang mengabdikan diri pada pendidikan jalur formal. Di negara maju warga negara seperti ini cukup banyak jumlahnya. Dalam batas-batas tertentu mereka membantu dan bekerja sama dengan personalia sekolah memajukan pendidikan. Kerja sama ini sangat bagus dan perlu dikembangkan. Kerja sam seperti ini pulalah yang didambakan oleh undang-undang pendidikan kita, seperti tertulis dalam penjelasan pasal 6 sebagai berikut: Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat. Jadi disamping masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, mereka juga mempunyai kewajiban memikirkan, memberi masukan, dan membantu menyelenggarakan pendidikan jalur sekolah. Kewajiban ini perlu diinformasikan kepada masyarakat luas, agar mereka menjadi lebih paham. Dengan demikian partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan semakin besar. Partisipasi ini bisa saja ditampung oleh komite sekolah atau badan-badan lain yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan seperti itu tidak hanya terfokus kepada upaya mencari dana tambahan, melainkan juga kepada masalah-masalah lain seperti, pengembangan kurikulum lokal, disiplin proses belajar mengajar, kesediaan menjadi nara sumber, penanganan kenakalan siswa, peningkatan respek terhadap guru dan sebagainya.   Pasal 5 Undang-Undang sisdiknas bermakna setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat. Sementara itu pasal 6 mewajibkan warga negara berusia 7 sampai dengan 15 tahun mengikuti pendidikan dasar. Semua pihak seharusnya berusaha menyukseskan program wajib belajar ini. Pihak pemerintah berusaha dengan berbagai cara agar program ini berjalan lancar, begitu pula pihak masyarakat yang putra-putranya dikenai oleh pendidikan harus juga berusaha membantu pemerintah. Sebab kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang program wajib  belajar ini, berarti menelantarkan atau meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan belajar tersebut. Dapat saja sikap dan tindakan itu dikatakan melalaikan hukum atau menentang hukum.  Kalau hal ini terjadi jelas akan merugikan masyarakat itu sendiri, baik sebagai konsekuensi dan melalaikan atau menentang hukum maupun dan  kerugian yang akan diterima oleh putra-putra mereka akibat tidak dapat kesempatan mengikuti pelajarn sebagaimana mestinya.  Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan anak tidak membedakan suku, agama, ras, tingkat ekonomi. Jadi penyediaan tempat belajar, penerimaan siswa, serta proses belajar haruslah diperlakukan secara adil. Pada pasal 15 menyebutkan bahwa jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional.

3.      Undang-Undang RI NO 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
a.      Pengertian Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1). Adapun dosen adalah pendidik yang profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya adalah mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1 ayat 2).



b.      Pengakuan Guru dan Dosen
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 ayat 1-2 dan pasal 3 ayat 1-2).

c.     Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru dan Dosen
Pasal 8 berbunya guru wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik bagi seorang guru dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S.1) atau program diplomat empat (pasal 9). Adapun kompetensi seorang guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10 ayat 1).  Yang menarik disini adalah pernyataan yang menekankan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru diminta tidak hanya sekedar mengajar agar peserta didik paham dan terampil tentang materi pelajaran yang diajarkan, melainkan materi-materi pelajaran itu hanya sebagai alat untuk mencapai tujusn pendidikan nasional. Itulah sebabnya setiap guru harus mengembangkan afeksi, kognisi, dan keterampilan peserta didik secara seimbang dan menilainya yang ketiganya dimasukkan ke dalam rapor. Pasal 11 berbunyi sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Ini berarti sertifikasi tidak boleh dikeluarkan oleh badan-badan atau lembaga-lembaga lain selain seperti tersebut di atas. Ketentuan ini bermaksud menjaga mutu kualitas guru. Bagi guru yang berkualitas memenuhi persyaratan tersebut di atas diberi imbalan seperti tertuang dalam pasal 15, yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahannya.  Pada pasal 42 menguraikan tentang organisasi profesi guru, yang memiliki wewenang sebagai berikut:
a.      Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
b.      Memberikan bantuan hukum kepada guru.
c.       Memberikan perlindungan profesi guru.
d.      Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
e.      Memajukan pendidikan nasional.
Dalam organisasi ini ada juga Dewan Kehormatan Guru yang dibentuk oleh organisasi itu diambil dari kalangan guru-guru. Tugas dewan ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan merekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik itu. Sedangkan bagi dosen kualifikasi akademiknya bisa diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian (pasal 46 ayat 1). Dan pada pasal 46 ayat 2 dinyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi akademik minimum.
1.    Lulus program magister (S.2) untuk program diploma atau program sarjana dan
2.    Lulusan program doktor (S.3) untuk program pascasarjana.

4.      Pendidikan Menurut Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015
Implementasi UU No. 20 Tahun 2005 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 Tentang  Standar  Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan sembilan standar  nasional pendidikan yaitu: standar  isi, standar  proses, standar  kompetensi kelulusan, standar  pendidik dan tenaga pendidik, standar  sarana dan prasarana, standar pengelolaan, sandar pembiayaan, standar penilaian pendidikan dan standar pendidikan anak usia dini. Dari ke sembilan Standar dimaksud baru dua standar yang dijabarkan dalam bentuk keputusan / Peraturan Menteri yaitu Permendikbud No. 64 tahun 2013 tentang Standar isi dan Permendiknas  No. 24 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud  No. 64 Tahun 2013 tentang Standar isi secara keseluruhan mencakup: (1) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan Kurikulum pada Tingkat Satuan Pendidikan. (2) Beban belajar bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.  (3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan dikembangkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Panduan Penyusunan Kurikulum sebagai bagian tak terpisahkan dari standar isi. (4) Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan, jenjang pendidikan dasar dan menengah. PP No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
I. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan meliputi:
(1). Pendidikan Dasar meliputi SD / MI / SLB / Paket dan SMP / MTs / SMPLB /  Paket bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2). Pendidikan Menengah yang terdiri dari SMA / MA / SMALB / Paket C bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3). Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK / MAK bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
II. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari kelompok-kelompok mata pelajaran:
(1). Agama dan Akhlak Mulia
(2). Kewarganegaraan dan Kepribadian
(3). Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(4). Estetika
(5). Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan.  
C. Implikasi Konsep Pendidikan Di Indonesia
            Sesudah membahas landasan hukum dalam pendidikan yang dijabarkan dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pendidikan Nasional, dan beberapa Peraturan Pemerintah tentang pendidikan, maka sebagai implementasi dalam pengembangan konsep pendidikan adalah sebagai berikut:
1.      Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dengan pendidikan profesional. Pendidikan akademik menyiapkan para ahli agar mampu mengembangkan ilmu, teknik atau seni dibidangnya masing-masing. Sementara itu pendidikan profesi bertujuan menyiapkan peserta didik agar ahli dalam menerapkan teori tertentu.
2.      Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori, tetapi juga mempelajari cara membina para tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja, menciptakan lingkungan dan iklim kerja yang kondusif, sistem penilaian, dan membiasakan diri agar memiliki komitmen untuk berupaya selalu memuaskan orang-orang yang berkepentingan.
3.      Sebagai konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa serta dibutuhkannya tenaga menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.      Untuk merealisasikan terwujudnya pengembangan manusia Indonesia seutuhnya seperti yang dikemukakan sebagai tujuan pendidikan nasional diperlukan perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan sikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5.      Pendidikan humaniora termasuk pendidikan moral pancasila perlu lebih menekankan pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari dari pada pemahaman dan hafalan materi bidang studi.
6.      Isi kurikulum muatan lokal dapat dipilih satu atau beberapa dari hal-hal berikut:
a.      Memperkenalkan dan membiasakan norma-norma daerah setempat.
b.      Memakai alat-alat peraga, alat-alat belajar, atau media pendidikan yang ada di daerah tersebut.
c.       Mengambil contoh-contoh pelajaran yang ada atau sesuai dengan keadaan dan kegiatan di wilayah itu.
d.      Keterampilan anak-anak yang dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja di daerah itu.
7.      dalam kaitannya dengan memajukan kerja sama antara sekolah, masyarakat,dan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu digalakkan kegiatan badan kerja sama itu ke dalam bentuk antara lain: menampung aspirasi masyarakat, mengikutsertakan dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan, menyediakan nara sumber, dan media pendidikan yang ada di masyarakat dan bekerja sama untuk kemajuan pendidikan.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Landasan hukum pendidikan adalah peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini kegiatan pendidikan. Undang-Undang pendidkan yang berlaku di Indonesia antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia. Implikasi dari peraturan perundangan dalam pelaksanaan pendidikan anntara lain:
1.      Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dengan pendidikan profesional.
2.      Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori, tetapi juga mempelajari cara membina para tenaga pembantu, mengusahakan alat-alat bekerja, menciptakan lingkungan dan iklim kerja yang kondusif, sistem penilaian, dan membiasakan diri agar memiliki komitmen untuk berupaya selalu memuaskan orang-orang yang berkepentingan.
3.      Sebagai konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa serta dibutuhkannya tenaga menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.      Untuk merealisasikan terwujudnya pengembangan manusia Indonesia seutuhnya seperti yang dikemukakan sebagai tujuan pendidikan nasional diperlukan perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan sikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5.      Pendidikan humaniora termasuk pendidikan moral pancasila perlu lebih menekankan pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari dari pada pemahaman dan hafalan materi bidang studi.
6.      Terdapat isi muatan lokal.
7.      Digalakkan kegiatan kerja sama antara  masyarakat,dan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan.


B.      Saran
Pendidik dan tenaga kependidikan perlu mengetahui Undang-Undang kependidikan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah harus melaksanakan peraturan tersebut secara konsekuen untuk kemajuan pendidikan dan juga adanya dukungan dari masyarakat.


























DAFTAR PUSTAKA

Pidarta, Made. 2013. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
http://sumut.kemenag.go.id/









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Analisis Teori H-O

Makalah Kajian Keseimbangan di Pasar Uang